Jasa Import scaffolding | 0813-3333-8520 Jasa Import Scaffolding – PT. BERKAH LAKSAMANA CHENGHO Spesialis Customs Clearance Import Besi & Baja (SPI/PI) memberikan pelayanan terbaik untuk jasa import besi & baja, Scaffolding
Kami memiliki pengalaman menangani import Barang / Besi Baja dan barang berukuran besar serta project cargo ke berbagai propinsi di Indonesia. Barang / Besi Baja Tersebut antara lain,Flensa,Fitting Stanless Stell,Fitting Carbon Steel,Flange Carbon Steel,3000 Carbon Steel, Steel Panel, Steel Fastener, Sctuctures, Boller Tubes,Perforated,Baut,Mur,Kait Sekrup,Paku Keling,Scaffolding,Pipa NPS,Serf Drilling Screw, Anchor Chain, Wire Mesh, Flat Rolled Product,Nut , Flate Rolled, dan sebagainya yang umumnya Memerlukan penanganan khusus. Ijin import (NIB) kami yang lengkap akan sangat mempermudah Anda yang belum / Tidak memiliki ijin import.
Fasilitas Undername yang kami sedia :
N P W P
NIB
QUOTA SPI BESI BAJA & LAPORAN SURVEYOR
SPI(Surat Persetujuan Impor) merupakan persetujuan yang digunakan sebagai izin yang sah dalam melakukan kegiatan import produk Besi Baja ke dalam negeri. Demi mendapatkan perizinan impor dan berjalan cepat perusahaan diwajibkan mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal (kecuali dalam keadaan terpaksaforce majeure dapat dilakukan secara manual) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Undername PI Besi Baja API-U atau API-P :
Diperlukan pertimbangan Teknis dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk serta kontrak penjualan atau bukti pemesanan, bagi perusahaan pemilik API-U yang mengimpor Besi Baja Paduan. Mill certificate, untuk impor Baja Paduan.
Surat Persetujuan Impor(SPI) berlaku selama 1 tahun sejak tanggal diterbitkan bagi perusahaan pemilik API-P, dan 6 bulan bagi perusahaan pemilik API-U. Masa berlaku SPI dapat diperpanjang paling lama 30 hari.

Setiap pelaksanaan impor besi atau baja dan produk turunannya harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat. Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
Surat Persetujuan Impor dapat dicabut apabila perusahaan terbukti memperdagangkan, memindah tangankan Besi Baja dan Produk Turunannya yang diimpor kepada pihak lain bagi perusahaan pemilik API-P. Atau terbukti memperdagangkan, memindah tangankan Besi Baja dan Produk Turunannya yang diimpor kepada perusahaan lain yang tidak sesuai dengan kontrak penjualan atau bukti pemesanan bagi perusahaan pemilik API-U.
Untuk anda yang sedang kebutuhan Jasa Import Scaffolding Undername Besi atau Baja segera hubungi dan konsultasi Hs Code serta ketersediaan kuota bersama kami.
